Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Menurutnya, kepala sekolah memiliki kuasa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindakan guru-guru yang menyalahi aturan.
“Kepala sekolah harus mengambil tindakan tegas, diperingatakan, kalau masih melakukan ya dipanggil,” tegas dia.
Ia mengatakan, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Namun, prosedurnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komite sekolah.
“Dana BOS seharusnya dioptimalkan untuk sekolah. Pikirkan juga kebutuhan guru agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.
Ia menyarankan, jika guru sudah menerimanya, maka oknum guru SDN 04 wajib memulangkan uang tersebut.
“Solusinya kepala sekolah memanggil oknum guru tersebut, jika terlanjur memungut maka kembalikanlah. Pandemi ini semua serba sulit, seharusnya guru-guru bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
