Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

10 Juni 2021 12:13 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut. 

“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi. 

Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.

Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut. 

“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia. 

Berita Terkait Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang

Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung. 

“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.

Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal. 

“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis (10/6/2021). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya