Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.
“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi.
Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.
Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut.
“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia.
Berita Terkait Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang
Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung.
“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.
Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.
“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis (10/6/2021).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
