Keringanan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai Senin, BBNKB dan Denda Dibebaskan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).
Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%).
Nantinya dalam satu hari, Adi mengatakan dapat dilakukan sebanyak 150 transaksi yang dilakukan di samsat dengan waktu yang berbeda.
Untuk masyarakat yang ingin mendaftar bisa melakukannya di web: keringanan.provlampung.co.id untuk memilih jadwal melakukan transaksinya. (*)
Keringanan Pajak
Pajak
Bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
