Keringanan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai Senin, BBNKB dan Denda Dibebaskan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Maret 2023 18:04 WIB
Ragam | Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, saat ditemui di kantor Bapenda Lampung, Rabu (29/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, saat ditemui di kantor Bapenda Lampung, Rabu (29/3/2023). Foto: Muhaimin

Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).

Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60%).

Nantinya dalam satu hari, Adi mengatakan dapat dilakukan sebanyak 150 transaksi yang dilakukan di samsat dengan waktu yang berbeda.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar bisa melakukannya di web: keringanan.provlampung.co.id untuk memilih jadwal melakukan transaksinya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Keringanan Pajak

Pajak

Bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya