Keringanan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai Senin, BBNKB dan Denda Dibebaskan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Maret 2023 18:04 WIB
Ragam | Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, saat ditemui di kantor Bapenda Lampung, Rabu (29/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah, saat ditemui di kantor Bapenda Lampung, Rabu (29/3/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Program keringanan pajak bermotor mulai diterapkan Senin (3/4/2023) hingga enam bulan ke depan. 

Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5.

"Yang dibayar, pajak dua tahun kebelakang dan tahun yang sedang berjalan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah, Rabu (29/3/2023). 

Ia menjelaskan, program ini, telah tertuang dalam Pergub Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2023.

"Jadi, tidak ada pemutihan. Tapi, keringanan pajak. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan dinas (randis)," tandasnya. 

Mereka yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar secara online khusus yang di Bandarlampung. 

Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam. 

Dia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus. 

Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).

Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Keringanan Pajak

Pajak

Bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya