Keringanan Pajak Bermotor di Lampung Dimulai Senin, BBNKB dan Denda Dibebaskan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Program keringanan pajak bermotor mulai diterapkan Senin (3/4/2023) hingga enam bulan ke depan.
Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5.
"Yang dibayar, pajak dua tahun kebelakang dan tahun yang sedang berjalan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, program ini, telah tertuang dalam Pergub Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2023.
"Jadi, tidak ada pemutihan. Tapi, keringanan pajak. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan dinas (randis)," tandasnya.
Mereka yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar secara online khusus yang di Bandarlampung.
Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam.
Dia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus.
Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).
Keringanan Pajak
Pajak
Bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
