Buka Posko Pengaduan, LBH Beber Dugaan Represivitas Aparat
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan.
Ini terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian, Kamis (30/3/2023).
Dugaan itu terjadi saat aparat kepolisian mengamankan demo dengan tuntutan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil (ALM), itu menggelar aksi di depan pintu masuk kantor DPRD Lampung.
Direktur YLBHI LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, memaparkan kronologis aksi dimaksud.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa aksi yang tergabung ALM berkumpul di Tugu Adipura.
"Setelah itu massa aksi melakukan konvoi menuju ke titik aksi di gedung DPRD," ujarnya.
Sekira pukul 11.25 WIB, massa sampai di depan kantor DPRD Lampung. Lalu, mereka melakukan orasi politik dari tiap lembaga yang hadir.
"Sembari beberapa korlap melakukan negosiasi dengan aparat agar massa aksi bisa masuk ke pelataran DPRD Lampung. Pukul 12.00 WIB, massa aksi istirahat," ujarnya.
Pukul 13.00 WIB, massa aksi kembali memulai orasi politik dan negosiasi untuk bisa masuk ke pelataran gedung DPRD.
Posko Pengaduan
LBH Bandarlampung
Aksi Demo ALM
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
