Bandara Radin Inten II Tetap Wajibkan Pemudik Sudah Vaksin Booster

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

26 Maret 2023 14:14 WIB
Ragam | Rilis ID
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki, Jumat (26/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki, Jumat (26/3/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pemudik yang ingin ingin pulang kampung melalui Bandara Radin Inten (Branti) II, Lampung Selatan. 

Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Branti, Lampung, Untung Basuki, hal ini sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

"Untuk syarat penerbangan masih tetap mengikuti ketentuan Kemenkes, penumpang diwajibkan sudah booster," kata Untung saat dimintai keterangan, Minggu (26/3/2023).

Untung menegaskan booster diharuskan untuk penumpang dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas.

Sementara, bagi yang berumur 5-16 tahun cukup vaksin kedua. 

"Sedangkan untuk yang di bawah 5 tahun tidak diwajibkan vaksin," ujarnya.

Jika penumpang dewasa baru vaksin dua kali, maka pihak bandara akan mengarahkan untuk segera booster

Ketentuan soal usia booster ini agak berbeda dengan Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Dalam SE Satgas itu, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemudik Wajib Booster

Bandar Udara Radin Inten ll

Mudik Lebaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya