Bandara Radin Inten II Tetap Wajibkan Pemudik Sudah Vaksin Booster

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

26 Maret 2023 14:14 WIB
Ragam | Rilis ID
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki, Jumat (26/3/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki, Jumat (26/3/2023). Foto: Muhaimin

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pemudik Wajib Booster

Bandar Udara Radin Inten ll

Mudik Lebaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya