Sidang Putusan, MK Tolak Permohonan Gugatan Paslon Supriyanto-Suriansyah

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

26 Juni 2025 19:46 WIB
Politika | Rilis ID
Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi.
Rilis ID
Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi.

RILISID, Pesawaran — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan calon (Paslon) Supri-Suriansyah pada sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Hal ini berdasarkan sidang pleno terbuka pengucapan putusan perkara nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo dan diikuti oleh 9 hakim lainnya, yang digelar di Gedung MK, Gambir Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota Ridwan Mansyur menyatakan, menurut mahkamah eksepsi dari pemohon tidak beralasan atau tidak jelas, sesuai pasal 158 undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Penolakan gugatan itu juga berdasarkan atas pertimbangan hukum yang dilakukan oleh para hakim MK.

"Satu satunya alat bukti yang di ajukan pemohon tidak mampu memberikan petunjuk awal atau indikasi bahwa peristiwa yang dialihkan pemohon benar terjadi," ujar Ridwan Mansyur.

Ridwan menjelaskan, satu alat bukti tersebut adalah surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Pesawaran.

Dimana, isi dari alat bukti tersebut dinilai oleh MK tidak terkait secara langsung dengan peristiwa yang didalilkan ke paslon Nanda-Anton.

"MK berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan peristiwa khusus yang dapat dijadikan landasan bagi MK untuk menerobos pasal 158 nomor 10 tahun 2016," terangnya.

Kemudian, dari perolehan suara pada PSU Kabupaten Pesawaran, paslon Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara.

Sedangkan, untuk paslon Nanda-Anton memperoleh 128.715 suara. Sehingga selisih suara sebanyak 40.233 suara atau 18,52 persen, atau lebih dari 1,5 persen suara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mahkamah Konstitusi

PSU Pilkada Pesawaran

Nanda Indira

Antonius Muhammad Ali

Supriyanto

Suriansyah Rhalieb

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya