Sidang Putusan, MK Tolak Permohonan Gugatan Paslon Supriyanto-Suriansyah

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

26 Juni 2025 19:46 WIB
Politika | Rilis ID
Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi.
Rilis ID
Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa PSU Pilkada Pesawaran. Foto: Capture YouTube Mahkamah Konstitusi.

Hal ini juga menjadi keputusan MK untuk tidak melanjutkan eksepsi dari paslon Supri-Suriansyah terhadap paslon Nanda-Anton.

"Demikian eksepsi pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.

Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyampaikan, terkait amar putusan permusyawaratan MK bersama 9 hakim telah mengadili dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.

"Mengabulkan eksepsi termohon dengan kedudukan hukum pemohon, dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tutup Suhartoyo. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Mahkamah Konstitusi

PSU Pilkada Pesawaran

Nanda Indira

Antonius Muhammad Ali

Supriyanto

Suriansyah Rhalieb

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya