Sidang Putusan, MK Tolak Permohonan Gugatan Paslon Supriyanto-Suriansyah
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
Hal ini juga menjadi keputusan MK untuk tidak melanjutkan eksepsi dari paslon Supri-Suriansyah terhadap paslon Nanda-Anton.
"Demikian eksepsi pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Ketua Suhartoyo menyampaikan, terkait amar putusan permusyawaratan MK bersama 9 hakim telah mengadili dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
"Mengabulkan eksepsi termohon dengan kedudukan hukum pemohon, dalam pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tutup Suhartoyo. (*)
Mahkamah Konstitusi
PSU Pilkada Pesawaran
Nanda Indira
Antonius Muhammad Ali
Supriyanto
Suriansyah Rhalieb
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
