DKPP Tolak Dugaan Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu Lampung Timur
Sulaiman
Bandarlampung
Bawaslu Lampung Timur dinilai tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
DKPP menilai Bawaslu telah menangani laporan sesuai prosedur dan kesalahan pencantuman pasal dalam surat pemberitahuan bukan karena kelalaian, melainkan murni kesalahan teknis.
DKPP juga menyatakan tidak ada kewajiban gelar perkara atas laporan yang tidak diregistrasi.
Meski demikian, DKPP mengingatkan pentingnya pelayanan administrasi yang tertib dan transparan kepada publik.
"Pihaknya meminta kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan," katanya. (*)
DKPP
Bawaslu Lampung Timur
kode etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
