DKPP Tolak Dugaan Aduan Pelanggaran Etik Bawaslu Lampung Timur
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim.
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriyah, dan Hendri Widiono dan Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur sebagai teradu.
Putusan dengan nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Geddy Lugito dalam Sidang Pembacaan Putusan di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dalam putusan, DKPP menyampaikan tiga poin amar putusan yakni:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang menjadi Teradu.
3. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP pada hari Senin, 30 Juni 2025 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Senin (4/8/2025).
Untuk diketahui, aduan bermula dari laporan LSM Genta Lamtim terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh bakal calon Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Pilkada 2024.
DKPP
Bawaslu Lampung Timur
kode etik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
