DKPP Buka Tanggapan Publik 76 Calon TPD Unsur Masyarakat, Berikut Dua Nama dari Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Kota Bandar Lampung

7 Oktober 2025 10:49 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: ist
Rilis ID
Ketua DKPP Heddy Lugito. Foto: ist

RILISID, Kota Bandar Lampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka ruang partisipasi publik dengan menerima masukan masyarakat terhadap 76 calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat periode 2025-2026, termasuk dua nama asal Lampung.

Kedua calon tersebut ialah Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I., dan Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud., CLCO.

Keduanya menjadi bagian dari calon perwakilan unsur masyarakat dari Provinsi Lampung, dan masuk dalam daftar 76 nama yang diumumkan DKPP.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, pengumuman calon TPD dilakukan selama lima hari, 6–10 Oktober 2025, melalui laman resmi dkpp.go.id serta akun media sosial DKPP.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga.

“Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama calon tersebut. Kami membuka seluas-luasnya tanggapan terkait rekam jejak dan integritas mereka,” ujar Heddy melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (7/10/2025).

Ia menegaskan, mekanisme tanggapan publik ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Para calon TPD unsur masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, berpendidikan minimal S1, serta tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun.

Masyarakat dapat mengirimkan tanggapan atau masukan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id.

Nantinya, setiap tanggapan akan dikonfirmasi langsung kepada calon yang bersangkutan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DKPP

Masyarakat

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya