Terkait Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah ke MA, KPU Jemput Bola ke Jakarta

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

14 Januari 2021 19:48 WIB
Politika | Rilis ID
Dedy Triyadi (kiri), Robiul,  Frans, sedang berdiskusi mengenai persiapan jawaban ke MA sebelum berangkat ke Jakarta./FOTO DWI DES SAPUTRA
Rilis ID
Dedy Triyadi (kiri), Robiul,  Frans, sedang berdiskusi mengenai persiapan jawaban ke MA sebelum berangkat ke Jakarta./FOTO DWI DES SAPUTRA

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyiapkan jawaban kepada Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddy Amarullah pada Pilwakot Bandarlampung.

Berkas jawaban tersebut rencananya akan langsung diberikan ke MA seraya menunggu dan mempelajari surat pemohon meregister diberikan ke KPU.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 pasal 18 Ayat 3, termohon (KPU Bandarlampung) diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dengan melampirkan alat bukti berupa keputusan objek sengketa, keputusan Bawaslu Lampung dan peraturan perundang-undang lainnya.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triady menjelaskan, hal itu sebagai langkah antisipasi, apabila pemohon (Eva Dwiana-Deddy Amarullah) mendaftarkan permohonan gugatan ke MA, maka pihaknya sudah menyiapkannya.

Apabila pemohon mengajukan gugatan pada Selasa, (12/1/2021), seharusnya KPU Bandarlampung sudah menerima surat dari MA terkait jawaban dari gugatan termohon.

”Idealnya, pada Kamis ini sudah mendapat surat pemberitahuan dari panitera teregister, tapi sampai siang ini kami belum menerima,” jelas Dedy, Kamis (14/1/2021).

Menurutnya, berdasarkan pleno KPU Bandarlampung dan konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI, akhirnya pihaknya mengambil inisiatif dengan berangkat ke kantor MA di Jakarta.

”Kami sudah siapkan jawabanya, sambil menunggu register perkara,” jawabnya.

Ia tidak menjelaskan secara detail jawabannya tersebut, mengingat itu bersifat rahasia yang belum boleh diketahui publik. Namun dirinya hanya menjelaskan gambaran umum terkait jawaban yang disiapkan tersebut.

”Prosedur, kewenangan, dan substansi itu intinya, karena yang digugatnya adalah keputusan KPU Bandarlampung, maka akan kami jelaskan apa yang mendasari mengambil keputusan tersebut,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya