Sebut Majelis Tidak Adil, Kuasa Hukum Eva-Deddy Tempuh Jalur Hukum ke MA dan DKPP
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Selain itu juga mambatalkan pencalonan paslon nomor urut 3 dan memerintahkan KPU Bandarlampung membatalkan Eva-Deddy. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
