Sebut Majelis Tidak Adil, Kuasa Hukum Eva-Deddy Tempuh Jalur Hukum ke MA dan DKPP

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

6 Januari 2021 17:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
Kuasa hukum Eva-Deddy, M. Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des
Rilis ID
Kuasa hukum Eva-Deddy, M. Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (6/1/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), M. Yunus menyebut putusan Majelis Pemeriksa terhadap gugatan TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) tidak adil.

Menurut Yunus, tidak ada satupun dalil dan saksi yang dipertimbangkan Majelis Pemeriksa. Baca: Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

"Tidak ada perlakuan adil 'Fairness' di dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa. Saksi ahli yang kami hadirkan pun tidak menjadi bahan pertimbangan,” katanya, Rabu (6/1/2021).

Baca: Didiskualifikasi Bawaslu, Bunda Eva Minta Masyarakat Bandarlampung Tetap Tenang

Sesuai Pasal 73 UU No.16 Tahun 2016, lanjut Yunus, seharusnya subjek hukum dalam perkara tersebut adalah pasangan calon, tetapi kenyataanya pihak lain.

"Ini justru yang terlapor dari pihak lain, jelas subjek hukumnya bermasalah. Apabila TSM pun ranahnya Gakumdu dan nyatanya itu tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

"Jejak digitalnya juga ada, tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan paslon melanggar TSM,” sambung Yunus.

Karenanya, Eva-Deddy akan menempuh jalur hukum apabila KPU Bandarlampung menjalankan keputusan Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung.

"Apabila KPU Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung, maka kami akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Pemeriksa yang dipimpin Fatikhatul Khoiriyah menyatakan paslon nomor urut 3 terbukti melakukan TSM.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya