SMRC dan Charta Politika Diserahkan ke Asosiasi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Mei 2018 08:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Laporan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) terhadap dua lembaga survei, yang merilis tanpa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, telah diplenokan.

Hasilnya, dua lembaga survei tersebut ditangani oleh Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Tidak seperti Rakata Institute yang penyelesaiannya lewat pembentukan dewan etik. 

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah, mengatakan rilis survei SMRC dan Charta Politika dilakukan pada Maret lalu. Sementara laporan Koordinator KRLUPB, Rakhmad Husein, baru pada Mei 2018," ungkapnya via WhatsApp, Sabtu (19/5/2018).

Karena itu, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 51 ayat 2, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk dewan etik.

”Atau menyerahkan pengaduan tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk melakukan penilaian dugaan pelanggaran etiknya,” paparnya.

Berbeda dengan Rakata Institute, rilis surveinya menimbulkan polemik di kalangan media. Selain itu datanya lengkap, mulai survei awal hingga akhir sebelum dilaporkan ke KPU.

Sedangkan, pada kejadian SMRC dan Charta Politika data pendukungnya tidak lengkap dan kejadiannya sudah lama.

"Apa hasilnya dari Persepi, baru nanti ditindaklanjuti ke KPU," jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara ini. 

Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, membenarkan penanganan dua lembaga Survei diserahkan ke Persepi.

Sementara hingga berita diturunkan baik SMRC maupun Charta Politika belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi berkali-kali, perwakilan kedua lembaga survei itu tak juga menjawab. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya