Polemik Maskot Kera Pilwakot Bandar Lampung Belum Selesai, Ini Alasan Beberapa Pihak

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

10 Juni 2024 09:18 WIB
Politika | Rilis ID
Maskot Pilwalkot Bandar Lampung yang menjadi polemik. Foto: KPU Bandar Lampung
Rilis ID
Maskot Pilwalkot Bandar Lampung yang menjadi polemik. Foto: KPU Bandar Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Kasus pemilihan maskot kera untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwakot Bandar Lampung terus bergulir. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung diketahui meluncurkan maskot ini di Tugu Adipura, Sabtu (19/5/2024). 

Meski sudah menyatakan masalah selesai dengan keluarnya berita acara KPU Kota Bandar Lampung No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, masih ada tokoh dan masyarakat adat Lampung yang menyoal.

Mereka menganggap pernyataan KPU yang menyatakan masalah sudah selesai adalah sepihak dan tidak beralasan.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, menegaskan pernyataan KPU itu tidak mewakili pihak-pihak yang merasa terhina oleh maskot kera berpakaian kain tapis dan tumpal (topi Lampung). 

"Kami sebagai pihak yang mengadukan KPU, tidak tahu menahu adanya pertemuan dalam musyawarah penyelesaian tesebut," beber pria yang kerap dipanggil Panji Padang Ratu ini. 

Bahkan, lanjut dia, Masyarakat Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Provinsi Lampung juga tidak diajak bermufakat. 

Panji menilai, KPU dalam hal ini telah salah langkah karena apa yang dilakukannya justru semakin membuat banyak pihak geram dan merasa terhina.

Sementara, Penasihat Hukum Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit, dalam pengaduan ke Polda Lampung, Sabtu (19/5/2024), menyatakan terlalu prematur jika persoalan maskot kera dianggap selesai. 

"Pengaduan kami di Polda Lampung saja masih belum jelas penanganannya seperti apa," tandasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Maskot

KPU

Bandar Lampung

kera

Polda

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya