Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Persyaratannya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada 11-20 Desember 2023.
Komisioner KPU Lampung Ali Sidik mengatakan, total KPPS yang direkrut sesuai dengan jumlah KPPS di Lampung dikali 7 anggota KPPS sehingga total 180.775 orang.
Selain itu, KPU juga melakukan perekrutan untuk 51.650 petugas kemanan dari linmas, setiap TPS dua orang linmas.
"Pendaftaran dibuka dari 11 Desember, kemudian dilakukan seleksi hingga 22 Desember," ujarnya.
Ali mengungkapkan, saat ini KPU kabupaten/kota tengah rakor dengan PPS untuk persiapan perekrutan.
"Kalau gaji, Ketua KPPS Rp1,2 juta, dan anggota Rp1,1 juta," katanya.
Berikut persyaratan pendaftaran KPPS:
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Berusia paling rendah 17 tahun.
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Perekrutan KPPS
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
