Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Persyaratannya
Sulaiman
Bandarlampung
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Administrasi:
-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Perekrutan KPPS
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
