Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember, Berikut Persyaratannya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Desember 2023 14:48 WIB
Politika | Rilis ID
KPPS saat melakukan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020 lalu. Foto: Sulaiman
Rilis ID
KPPS saat melakukan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020 lalu. Foto: Sulaiman

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Administrasi:

-Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

-Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Perekrutan KPPS

KPU

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya