MA Bolehkan Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU
Sukma Alam
Jakarta
Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
