MA Bolehkan Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU
Sukma Alam
Jakarta
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"KPU harus segera merevisi peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap," kata Ketua Bawaslu Abhan, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut dia, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.
"Konsultasi kepada DPR bisa dilakukan secara tertulis karena mendesak. Tapi, agar tak jadi persoalan, ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujar Abhan.
Bawaslu menyebutkan ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi, antara lain tiga dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.
Mengenai adanya wacana untuk surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Namun, paling tidak masyarakat harus tahu rekam jejak politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.
"Bagi kami minimal, CV dari calon itu harus dibuka," kata Abhan.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
