MA Batalkan PKPU Larangan Eks Koruptor 'Nyaleg', KPU Bakal Lakukan Hal Ini
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU soal larangan eks narapidana kembali nyaleg.
"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, seperti dilansir Antara dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).
Mengenai kapan jadwal pleno itu sendiri, kata dia, belum bisa dipastikan. Yang pasti, KPU akan menunggu salinan putusan MA terlebih dahulu. Karena, kabar pembatalan sejumlah pasal di PKPU baru dari informasi media.
Meski KPU ingin segera menindaklanjutinya, namun hal ini sifatnya sensitif. Jadi, kata Viryan, pihaknya tentu sangat berhati-hati dalam menentukan langkah ke depannya.
"KPU akan mempelajari dan membahas dulu putusan MA dalam rapat pleno, baru mengambil putusan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, rapat pleno nanti juga akan membahas mekanisme perubahan PKPU, khususnya PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
"Mekanismenya, biasa dilakukan dengan uji publik, rapat dengar pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu," sambung Viryan.
Sebelumnya, MA membatalkan sejumlah pasal dalam PKPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan eks narapidana tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan PKPU ini telah membuat norma baru di mana tidak diatur dalam UU di atasnya. Maka itu, PKPU dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
"Sebaiknya perbaiki dulu UU Pemilu, bikin larangan tersebut di undang-undangnya," kata Abdullah kepada rilis.id.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
