MA Batalkan PKPU Larangan Eks Koruptor 'Nyaleg', KPU Bakal Lakukan Hal Ini

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 September 2018 15:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU, Viryan Aziz. FOTO: Republika.co.id
Rilis ID
Komisioner KPU, Viryan Aziz. FOTO: Republika.co.id

Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, juga menyayangkan putusan tersebut. Awalnya, ia berharap MA bisa melihat secara utuh ruh dari PKPU ini. Bagaimana KPU punya iktikad baik dalam pemberantasan korupsi secara luas.

"Tapi, mau bagaimana lagi, MA kan sudah memutuskannya," tambah Titi.

Namun, ia juga mengapresiasi KPU yang telah berupaya agar menciptakan sistem dalam pemilu supaya calon-calon yang maju dalam pemilu legislatif ini lebih berkualitas.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya