MA Batalkan PKPU Larangan Eks Koruptor 'Nyaleg', KPU Bakal Lakukan Hal Ini
Anonymous
Jakarta
Dalam putusannya, PKPU tentang larangan eks narapidana menjadi caleg ini dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, juga menyayangkan putusan tersebut. Awalnya, ia berharap MA bisa melihat secara utuh ruh dari PKPU ini. Bagaimana KPU punya iktikad baik dalam pemberantasan korupsi secara luas.
"Tapi, mau bagaimana lagi, MA kan sudah memutuskannya," tambah Titi.
Namun, ia juga mengapresiasi KPU yang telah berupaya agar menciptakan sistem dalam pemilu supaya calon-calon yang maju dalam pemilu legislatif ini lebih berkualitas.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
