Kuasa Hukum Eva-Deddy Serahkan Berkas Permohonan Banding ke MA
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) secara resmi menyerahkan berkas permohonan banding atas putusan KPU Bandarlampung kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Diketahui, Eva-Deddy mengajukan banding atas putusan KPU Bandarlampung yang membatalkan mereka sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung pada 8 Januari 2021 lalu.
Baca: Tok! KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy
"Alhamdulillah, permohonan banding ke MA berjalan lancar, permohonan sudah diterima,” kata kuasa hukum Eva-Deddy, Muhammad Yunus kepada Rilislampung, Senin (18/1/2021).
Yunus mengatakan, permohonan memori banding ke MA berjalan lancar. Mahkamah Agung juga sudah menerima berkas Eva-Deddy.
"Sekitar pukul 11.00 WIB berkas permohonan sudah diterima MA,” lanjutnya.
Menurut Yunus, pihaknya akan menataati aturan terkait mekanisme pelayanan di MA selama masa pandemi Covid-19.
"Tentunya, kita mengikuti mekanisme yang ada di MA terkait pelayanan di masa pandemi,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap MA mengabulkan permohonan banding pasangan calon nomor urut 3 yang diusung PDIP, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Hanura.
"Semoga perjuangan ini mendapatkan hasil yang terbaik, khususnya masyarakat Bandarlampung yang telah mendukung dan memilih Eva-Deddy," ucapnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
