Kuasa Hukum Eva-Deddy Serahkan Berkas Permohonan Banding ke MA

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

18 Januari 2021 16:42 WIB
Elektoral | Rilis ID
Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah dan kuasa hukum Eva-Deddy foto bersama usai menyerahkan berkas permohonan banding ke MA, Senin (18/1/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah dan kuasa hukum Eva-Deddy foto bersama usai menyerahkan berkas permohonan banding ke MA, Senin (18/1/2021). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) secara resmi menyerahkan berkas permohonan banding atas putusan KPU Bandarlampung kepada Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Diketahui, Eva-Deddy mengajukan banding atas putusan KPU Bandarlampung yang membatalkan mereka sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca: Tok! KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

"Alhamdulillah, permohonan banding ke MA berjalan lancar, permohonan sudah diterima,” kata kuasa hukum Eva-Deddy, Muhammad Yunus kepada Rilislampung, Senin (18/1/2021).

Yunus mengatakan, permohonan memori banding ke MA berjalan lancar. Mahkamah Agung juga sudah menerima berkas Eva-Deddy.

"Sekitar pukul 11.00 WIB berkas permohonan sudah diterima MA,” lanjutnya.

Menurut Yunus, pihaknya akan menataati aturan terkait mekanisme pelayanan di MA selama masa pandemi Covid-19.

"Tentunya, kita mengikuti mekanisme yang ada di MA terkait pelayanan di masa pandemi,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap MA mengabulkan permohonan banding pasangan calon nomor urut 3 yang diusung PDIP, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

"Semoga perjuangan ini mendapatkan hasil yang terbaik, khususnya masyarakat Bandarlampung yang telah mendukung dan memilih Eva-Deddy," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya