Kembali Tolak Panggilan KPU, Bos Rakata Punya Tiga Alasan

Gueade

Gueade

Bandarlampung

8 Mei 2018 21:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

Hal itu ia tuangkan dalam dalam surat KPU No. 623/PP.04.3-SR/18/Prov/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018.

Nanang di dalam surat menyatakan, telah menyelenggarakan rapat pleno KPU Lampung pada Senin (7/5/2018) untuk membahas permintaan klarifikasi ALHSCI tersebut.

Dalam rapat pleno, Nanang menyampaikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bersifat penilaian (judgment) yakni kata ’ilegal’ terhadap Rakata.

Surat ditembuskan ke Ketua KPU RI di Jakarta dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya