Kembali Tolak Panggilan KPU, Bos Rakata Punya Tiga Alasan
Gueade
Bandarlampung
Hal itu ia tuangkan dalam dalam surat KPU No. 623/PP.04.3-SR/18/Prov/V/2018 tertanggal 7 Mei 2018.
Nanang di dalam surat menyatakan, telah menyelenggarakan rapat pleno KPU Lampung pada Senin (7/5/2018) untuk membahas permintaan klarifikasi ALHSCI tersebut.
Dalam rapat pleno, Nanang menyampaikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang bersifat penilaian (judgment) yakni kata ’ilegal’ terhadap Rakata.
Surat ditembuskan ke Ketua KPU RI di Jakarta dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
