Kembali Tolak Panggilan KPU, Bos Rakata Punya Tiga Alasan

Gueade

Gueade

Bandarlampung

8 Mei 2018 21:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto
Rilis ID
Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, kembali menolak menghadiri sidang kedua dewan etik komisi pemilihan umum (KPU) Lampung, Selasa (8/5/2018) –baca: 14 Mei, Dewan Etik KPU Putuskan Perkara Rakata

Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan itu, pada sidang pertama dewan etik KPU Lampung pada Rabu (2/5/2018).

Menurut Eko, dirinya sudah mengirim pemberitahuan ke KPU Lampung dengan No. 019/SP/R1-LPG/V/2018. Surat menanggapi panggilan kedua Nomor: 2/Und-Dewanetik/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 dari KPU. 

Kepada rilislampung.id, Eko menjelaskan ada tiga hal terkait penolakannya menghadiri sidang dewan etik KPU ini.

Pertama, Rakata Institute belum menjadi subjek hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017.

Kedua, Rakata Institute tengah menguji pernyataan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono; sikap dan kewenangan KPU Lampung. 

”Khususnya terkait keputusan membentuk dewan etik lembaga survei terhadap Rakata berdasarkan norma integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggaran pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” papar Eko.

Ketiga, menunggu proses dan keputusan dari DKPP atas laporan pengaduan Rakata bernomor 109/IV-P/L-DKPP/2018. Yakni melaporkan Ketua KPU Lampung yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Nanang Bantah Sebut Rakata Ilegal

Di sisi lain, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, membalas  permohonan klarifikasi dari Dewan Pimpinan Lembaga dan Hitung Cepat Indonesia (ALHSCI). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya