Kembali Tolak Panggilan KPU, Bos Rakata Punya Tiga Alasan
Gueade
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto, kembali menolak menghadiri sidang kedua dewan etik komisi pemilihan umum (KPU) Lampung, Selasa (8/5/2018) –baca: 14 Mei, Dewan Etik KPU Putuskan Perkara Rakata.
Sikap serupa sebelumnya juga ditunjukkan pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan itu, pada sidang pertama dewan etik KPU Lampung pada Rabu (2/5/2018).
Menurut Eko, dirinya sudah mengirim pemberitahuan ke KPU Lampung dengan No. 019/SP/R1-LPG/V/2018. Surat menanggapi panggilan kedua Nomor: 2/Und-Dewanetik/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 dari KPU.
Kepada rilislampung.id, Eko menjelaskan ada tiga hal terkait penolakannya menghadiri sidang dewan etik KPU ini.
Pertama, Rakata Institute belum menjadi subjek hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017.
Kedua, Rakata Institute tengah menguji pernyataan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono; sikap dan kewenangan KPU Lampung.
”Khususnya terkait keputusan membentuk dewan etik lembaga survei terhadap Rakata berdasarkan norma integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggaran pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” papar Eko.
Ketiga, menunggu proses dan keputusan dari DKPP atas laporan pengaduan Rakata bernomor 109/IV-P/L-DKPP/2018. Yakni melaporkan Ketua KPU Lampung yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Nanang Bantah Sebut Rakata Ilegal
Di sisi lain, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, membalas permohonan klarifikasi dari Dewan Pimpinan Lembaga dan Hitung Cepat Indonesia (ALHSCI).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
