Kantongi Surat Rekomendasi dari DPP PAN, Irfan Nuranda Tancap Gas Daftar ke Parpol

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Mei 2024 15:43 WIB
Politika | Rilis ID
Wasekjen DPP PAN Irfan Nuranda Djafar saat mendaftarkan diri sebagai Bacawagub di PAN Lampung, Jumat (3/5/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Wasekjen DPP PAN Irfan Nuranda Djafar saat mendaftarkan diri sebagai Bacawagub di PAN Lampung, Jumat (3/5/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) DPP PAN resmi mendapatkan surat tugas dan rekomendasi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Lampung.

Bermodal surat rekomendasi tersebut, Irfan langsung tancap gas melakukan pendaftaran ke partai politik (Parpol) yang memiliki kursi parlemen di Provinsi Lampung.

Irfan mengatakan, sebelum mendapatkan rekomendasi pihaknya memang dekat seluruh Calon Gubernur yang sudah muncul seperti Arinal Djunadi, Herman HN dan Hanan A Rozak.

"Yang paling intens emang dengan Hanan yang sudah mengantongi surat tugas dari Golkar. Selain itu Pak Hanan adalah kakak kelas di SMP dan SMA," katanya saat dimintai keterangan saat mendaftar di PAN Lampung, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, Irfan juga mengaku akan ikut penjaringan di partai lainnya.

"Tentu, saya akan ikut pendaftaran juga di partai lain," ujarnya.

Soal surat tugas, mengapa hanya menjadi Bacawagub, Irfan mengatakan, PAN memang menyadari dari hasil yang ada saat ini, belum waktunya maju sebagai calon gubernur.

"Maka diputuskan dari Kader PAN, harus ada yang maju sebagai Wakil Gubernur," kata dia.

Sekretaris DPW PAN Lampung Hazizi menambahkan, semua kandidat sudah bangun komunikasi.

Ini baru penugasan, bukan ditetapkan, penempatan oleh DPP, bahkan DPP bisa menempatkan nama yang tidak mendaftar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Irfan Nurdana Djafar

Surat Tugas

DPP PAN

Bacawagub

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya