KPU: Sudrajat-Syaikhu Terancam Absen Debat Ketiga Pilgub Jabar
Sukma Alam
Bandung
RILISID, Bandung — Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu terancam absen pada debat publik ketiga Pilgub Jabar. Hal itu jika pasangan yang dijuluki Asyik terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia.
"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Kamis (17/5/2018).
Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU baru memutuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.
"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata dia.
Yayat mengaku KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaos yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu sehingga terjadi kisruh antarpendukung paslon.
Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari paslon tidak mengetahui bahwa Syaikhu membawa kaos yang menyinggung soal pergantian presiden. Bahkan ia juga meyakini, paslon lain yang jaraknya saling berdekatan pun tidak menyadari hal tersebut.
Dari segi aturan, kata dia, para paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaos.
Namun menurutnya, kaos yang dibawa pasangan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib. Sebab yang diperbolehkan hanya berkaitan dengan Pilgub Jabar bukan konteks lain.
"Paslon boleh membawa atribut paslon dengan bahan halus. Kalau pun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut paslon tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di Universitas Indonesia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
