KPU: Sudrajat-Syaikhu Terancam Absen Debat Ketiga Pilgub Jabar
Sukma Alam
Bandung
Dari hasil pertemuan tersebut Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.
Bawaslu pun telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat-Syaikhu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
