KPU: Pilkada Makassar Hanya Diikuti Satu Paslon

Sukma Alam

Sukma Alam

Makassar

17 Mei 2018 12:18 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Makassar — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memutuskan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar periode 2018-2023 tetap satu pasangan.

"KPU Kota Makassar akhirnya memutuskan untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor: 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018," ujar Komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur, di Makassar, Kamis (17/5/2018).

Adapun pasangan calon yang tetap mengikuti semua tahapan, yakni paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sedangkan petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) gagal kembali menjadi paslon, setelah didiskualifikasi melalui perintah peradilan Mahkamah Agung.

Ia mengatakan, usai menggelar rapat pleno di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (16/5) malam, Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 250 K/TUN/Pilkada/2018.

Keputusan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat dimintakan pembatalan.

Selain itu, lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan pasal 144 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Pada penjelasan ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu provinsi dan/atau putusan Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat tiga hari kerja.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 154 ayat 10 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menyebutkan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 9 bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Abdullah Manshur mengakui, sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya