Jika Terbukti Terima Suap, Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Bisa Dipidana
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jika terbukti bersalah dalam sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), dua Anggota Bawaslu Tulangbawang (Tuba) juga dapat dipidana karena menerima suap.
Diketahui dua Anggota Bawaslu Tuba yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana dilaporkan ke DKPP lantaran diduga mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
Serta keduanya diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono menilai, jika terbukti, perbuatan kedua Anggota Bawaslu Tuba tersebut merupakan pelanggaran berat.
Karena telah mengambil biaya dengan menggadaikan kendaraan selain yang dikeluarkan oleh negara.
"Dan kalau ini terbukti maka tegas keduanya harus dicopot. Lantaran sudah melampaui kewenangan, karena itu bukan tupoksi mereka sebagai penyelengara pemilu," ujarnya.
Selain itu, terkait permintaan kepada calon Panwaslucam dengan janji akan lolos seleksi. Jika terbukti, hal ini sudah masuk dalam unsur suap, dan dapat dibawa ke ranah pidana.
Sehingga pemeriksaan yang dilakukan bukan hanya sebatas pemeriksaan kode etik di DKPP, tetapi juga bisa diperiksa secara pidana oleh pihak penegak hukum.
"Apabila di DKPP mereka terbukti melakukan pelanggaran, ini bisa menjadi bukti sebagai fakta hukum dan dapat diproses di Kepolisian," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi perihal hal ini, Anggota Bawaslu Tuba Rachmat Lihusnu masih belum memberikan jawaban.
Anggota Bawaslu Tulangbawang
Diduga terima suap
DKPP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
