Ini Alasan Tim Hasanah Laporkan Asyik ke Bawaslu Jabar
Sukma Alam
Bandung
RILISID, Bandung — Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut dua Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Pelaporan itu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan saat debat publik.
"Tim pemenangan Hasanah dengan pendukung dari PDIP melaporkan paslon nomor tiga, langsung paslonnya, terkait dengan kejadian pada debat pilgub (Senin, 14/5) tadi malam di UI Depok," ujar Ketua Tim Advokasi Badan Bantuan Hukum DPD PDIP Jabar Rafael Situmorang di Bandung, Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, pasangan nomor tiga itu diduga telah melanggar beberapa pasal mengenai penyelenggaran pemilihan kepala daerah dengan membawa unsur yang seharusnya tidak dibawa dalam kampanye Pilkada Jabar.
"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan paslon nomor tiga, pertama Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187, Pasal 187 ayat 2, dan Pasal 187 ayat 4 UU tentang Pemilihan Kepala Daerah," katanya.
Sebelumnya, saat debat publik kedua Pilgub Jabar, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu memberikan pernyataan yang menyulut emosi pendukung lain. Saat itu, Sudrajat menyinggung mengenai pergantian presiden pada 2019, apabila pasangan tersebut terpilih di Pilgub Jabar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
