Ini Alasan KPU Lampung Belum Tetapkan Paslonkada Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

19 Januari 2021 19:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslonkada paling lama lima hari setelah MK menyerahkan BRPK secara resmi ke KPU. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya