Ini Alasan KPU Lampung Belum Tetapkan Paslonkada Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Sebagaimana diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslonkada paling lama lima hari setelah MK menyerahkan BRPK secara resmi ke KPU. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
