Ini Alasan KPU Lampung Belum Tetapkan Paslonkada Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2020

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

19 Januari 2021 19:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi. FOTO: DOK RILISLAMPUNG
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi. FOTO: DOK RILISLAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Penetapan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 masih belum terjadwal.

Diketahui, delapan kabupaten dan kota di Lampung baru saja selesai menggelar Pilkada Serentak 2020. Yakni Bandarlampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, Waykanan, dan Pesisir Barat.

Namun hingga saat ini, belum satupun KPU di delapan kabupaten dan kota menetapkan paslonkada terpilih.

Terkait hal itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustomi mengungkapkan penetapan paslonkada terpilih menunggu pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang rencananya dikeluarkan hari ini, Selasa (19/1/2021)," kata Erwan ketika dikonfirmasi Rilislampung.

Meski KPU sudah mendapat rekapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang teregistrasi MK, pihaknya tetap menunggu pemberitahuan resmi BRPK.

Menurut Erwan, MK akan menyampaikan secara resmi BRPK tersebut secara berjenjang dari KPU RI sampai tingkat KPU kabupaten dan kota.

"Nanti kan MK menyampaikan BRPK kepada KPU RI, lalu KPU RI menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ujarnya.

Karena menurut Erwan, ada empat pilkada di Lampung yang berujung ke MK. Yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat. Sementara empat lainnya tidak ada gugatan.

"Namun, kami masih menunggu secara resmi sebelum menginformasikan ke KPU kabupaten/kota. KPU RI juga lagi menunggu resminya dari MK. Kalau sudah resmi baru disampaikan ke daerah,” tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya