Ingat! Deadline Rekening Khusus Dana Kampanye 22 September
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan peserta pemilu 2019, wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) selambat-lambatnya pada Sabtu (22/9/2018) mendatang.
Rekening khusus ini menjadi salah satu poin dalam Laporan Awal dana kampanye (LADK) yang akan diserahkan pada Minggu (23/9/2018).
Komisioner KPU Lampung, Divisi Hukum M. Tio Aliansyah menjelaskan RKDK ini harus terpisah dari rekening partai maupun rekening pribadi. Hal itu bertujuan untuk menampung seluruh dana kampanye di pemilu 2019.
Menurutnya, ada tiga kewajiban parpol maupun calon DPD dalam laporan dana kampanye ini. Pertama, menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK), kedua, menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), ketiga, menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampaye (LPPDK).
Mantan Ketua KPU Lampung Utara itu menyebutkan aturan mengenai dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2018 sebagai revisi dari PKPU 24.
“Bagi parpol tidak menyerahkan LADK sanksinya dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai wilayahnya, kalau parpol di provinsi tidak menyerahkan LADK maka tidak bisa menjadi peserta pemilu di tingkat provinsi, begitupun di Kabupaten/Kota," terang Tio, usai bimtek dengan liaison officer (LO) dan operator calon DPD RI di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Selasa (11/9/2018).
Sedangkan untuk calon anggota DPD RI jika tidak menyerahkan LADK maka dibatalkan sebagai Calon anggota DPD RI dapil Lampung.
Selain itu, kata Tio nantinya Laporan penerima dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib dilaporkan oleh partai, jika partai tidak menyerahkan LPPDK maka perolehan kursi partai dibatalkan dan tidak ditetapkan, dan perolehan kursi tersebut tidak bisa diambil oleh partai lain.
"Secara otomatis kursi tersebut kosong di DPRD yang bersangkutan," ucapnya.
Karena pentingnya laporan dana kampanye ini, kata Tio, KPU menggelar bimtek khusus dan kampanye kepada KPU kabupaten/kota, parpol dan calon DPD.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
