Ingat! Deadline Rekening Khusus Dana Kampanye 22 September
Anonymous
Bandarlampung
“Agendanya dimulai Senin, dengan KPU Kabupaten/kota di Hotel Bukit Randu, setelah itu Selasa dengan Parpol calon DPD, baru dengan parpol di hari terakhir," jelasnya.
Untuk besaran sumbangan dan kampanye yang diterima dari pihak lain perorangan maksimal Rp. 2,5 miliar dan kelompok atau badan usaha non pemerintahan maksimal Rp. 25 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD RI, dari perseorangan maksimal Rp.750 juta dan dari kelompok atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp.1,5 miliar.
"Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," tutupnya.
Terpisah, Plt. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, bahwa saat ini Pihaknya belum mengetahui agenda bimtek dana kampanye dari KPU. Meski demikian, dia memastikan mereka siap untuk menyiapkan rekening khusus dana kampanye tersebut.
“Saya belum tahu kalau undangan Bimtek dari KPU, memang kalau laporan dana Kampanye setiap Pileg kita menyiapkan tim khusus, itu laporannya bisa setinggi bantal, bayangkan saja laporan keuangan untuk 85 caleg provinsi Lampung dijadikan satu, lumayan banyak kan pastinya, " ungkapnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
