Diduga Curi Start Kampanye, PSI Tempuh Jalur Hukum

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Mei 2018 05:22 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Bawaslu RI kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna, dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.

Dua petinggi PSI itu diduga melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya