Diduga Curi Start Kampanye, PSI Tempuh Jalur Hukum
Anonymous
Jakarta
Bawaslu RI kemudian melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Chandra Wiguna, dengan dugaan melakukan kampanye di luar jadwal.
Dua petinggi PSI itu diduga melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
