Diduga Curi Start Kampanye, PSI Tempuh Jalur Hukum

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

18 Mei 2018 05:22 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia akan menempuh jalur hukum dalam menghadapi laporan Badan Pengawas Pemilu RI, terkait dugaan pelanggaran pemilu pada iklan yang dikeluarkan oleh partai berlambang mawar tersebut.

"Kami menghormati keputusan Bawaslu RI untuk melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di Koran Jawa Pos ke pihak kepolisian. Tapi, kami akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum," ujar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Toni, begitu ia akrab disapa, menilai ada perbedaan tafsir hukum yang diyakini pihaknya dengan lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu.

Menurut dia, materi iklan yang dimuat di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 merupakan wujud komitmen PSI untuk melaksanakan pendidikan politik.

"Materi (iklan) kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Materi itu juga tidak mengandung ajakan untuk memilih kami. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 Undang-Undang Pemilu," tutur Raja.

"Kalau soal pencantuman logo, itu bagian dari pertanggungjawaban. Ini polling untuk publik dan tidak mungkin tak ada penanggungjawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," tambah dia.

Tidak hanya melakukan perlawanan hukum atas laporan Bawaslu RI, PSI juga berencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap sejumlah pasal yang memuat definisi kampanye pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kami akan meminta pemaknaan soal citra diri yang paling tepat dari sana," kata Toni.

Sebelumnya, Bawaslu RI melimpahkan berkas kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia, yang diduga memuat unsur pelanggaran pemilu, kepada kepolisian pada Kamis (1/5/2018).

Dari hasil pemeriksaan iklan PSI, Bawaslu menemukan tujuh materi yang memenuhi unsur pelanggaran pemilu berupa penggambaran citra diri partai, di antaranya memuat nomor urut serta lambang partai, yang mana hal itu melanggar Pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya