Didiskualifikasi, Eva-Deddy Disarankan Pakai Yusril Ihza
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu dan KPU Bandarlampung satu kata mendiskualifikasi pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Pengamat politik Unila, Budi Kurniawan, menyebut kekompakan Bawaslu dan KPU merupakan ijmak hasil.
Ia menyebut, paslon nomor urut tiga itu harus segera mungkin menyiapkan penasehat hukum yang mampu bertanding menguji fakta yang terjadi.
"Tinggal cari saja kuasa hukum sekaliber Yusril Ihza Mahendra," saran Budi, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, meski keputusan KPU tidak membatalkan SK Penetapan Rekapitulasi, namun otomatis hasil pilkada tidak berlaku pada paslon nomor tiga.
"Bila KPU membatalkan paslon 3, otomatis suara 2 terbanyak yang akan terpilih. Belum ada sejarah pilkada yang terulang karena kasus TSM," ungkapnya.
Soal adanya masyarakat yang memilih paslon 3, dia berpendapat karena melihat sosok Herman HN, yang merupakan suami Eva.
"Dan ini juga mesti dipertimbangkan, mereka memilih bukan karena money politics," kata Budi.
Sementara, pengamat hukum Topan Indrakarsa memberikan komentar bahwa KPU Bandarlampung sudah benar menjalankan pasal 135a dan wajib melaksanakan putusan Bawaslu Lampung.
Menurut Topan, nantinya jika kasus ini berlanjut, Mahkamah Agung (MA) akan menguji berkas-berkas hasil persidangan yang telah dilakukan Majelis Pemeriksa (Bawaslu Lampung).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
