Catat! Begini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 September 2018 22:21 WIB
Politika | Rilis ID
Rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 bersama KPU se-Lampung, Kamis (13/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 bersama KPU se-Lampung, Kamis (13/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

KPU juga memfasilitasi pengadaan APK untuk anggota DPRD provinsi hanya baliho, kabupaten spanduk dan baliho, dan juga iklan di media sosial.

"Bergantung anggaran. Kami karenanya akan menunggu laporan KPU kabupaten/kota, terkait jumlah titik yang tersedia dan akun medsos apa saja. Paling lambat H-3 sebelum masa kampanye atau 20 September 2018," terangnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, menjelaskan pihaknya akan mengawasi APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU. (*)

 

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya