Catat! Begini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye
Anonymous
Bandarlampung
KPU juga memfasilitasi pengadaan APK untuk anggota DPRD provinsi hanya baliho, kabupaten spanduk dan baliho, dan juga iklan di media sosial.
"Bergantung anggaran. Kami karenanya akan menunggu laporan KPU kabupaten/kota, terkait jumlah titik yang tersedia dan akun medsos apa saja. Paling lambat H-3 sebelum masa kampanye atau 20 September 2018," terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, menjelaskan pihaknya akan mengawasi APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
