Catat! Begini Aturan Pasang Alat Peraga Kampanye

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 September 2018 22:21 WIB
Politika | Rilis ID
Rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 bersama KPU se-Lampung, Kamis (13/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Rapat koordinasi kampanye pemilu 2019 bersama KPU se-Lampung, Kamis (13/9/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyosialisasikan batasan alat peraga kampanye (APK) kepada KPU 15 kabupaten/kota se-Lampung. 

Komisioner KPU Lampung, Solihin, menjelaskan peserta pemilu atau bakal calon legislatif (bacaleg) boleh membuat APK pribadi. Dengan syarat, dikoordinir parpol pengusung, kecuali bacaleg DPD RI.

Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Proses Kampanye dalam Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif (DPRD dan DPD). KPU membatasi jenis, jumlah, dan materi dalam APK dan juga metode pembuatan serta penyebaran bahan kampanye. Materi dan desain APK paling sedikit hanya memuat visi, misi, dan program. 

"Utamakan bahan yang mudah didaur ulang," kata Solihin di Hotel Bukit Randu, Kamis (13/9/2018).

Terkait batasan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, baik parpol, bacaleg DPD RI, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, seperti metode penyebaran bahan kampanye, materi kampanye, dan sosialisasi tatap muka.

Solihin menerangkan, sosialisasi atau kampanye tatap muka, terbagi menjadi tiga. Yakni pertemuan terbatas, rapat umum, dan juga tatap muka secara terbuka. 

"Untuk pertemuan terbatas yang diselenggarakan secara tingkat nasional maksimal 3000 orang, tingkat provinsi 2000, dan tingkat kabupaten 1000. Dan dilakukan di ruang tertutup atau gedung,” paparnya.

Untuk rapat umum di tempat terbuka dan tidak ada batasan peserta. Sedangkan untuk kampanye tatap muka bisa di dalam maupun luar ruangan, tidak ada batasan peserta.

Bahan dan materi sudah diatur dalam pasal 23 PKPU Nomor 23 tahun 2018. Meliputi baliho, billboard, dan videotron maksimal ukuran 4 x 7 meter, spanduk (1,5 x 7 meter), dan umbul-umbul (5 x 7 meter). 

"APK tidak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya