Bawaslu Lamsel Sosialisasikan SE Menpan-RB Nomor 18 Tahun 2023, Ini Isinya
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 18 tahun 2023 mulai disosialisasikan.
SE mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden, dapat mendampingi selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel) Wazzaki mengatakan, ASN diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pengenalan kepada masyarakat.
Selain itu, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
"Boleh untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon. Namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/ dukungan," kata Wazzaki, Jumat (8/9/2023).
ASN juga tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum 2024.
Ia juga tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan.
"Meskipun mendampingi suami atau isteri, ASN tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye yang menjadi calon," imbuhnya
Wazzaki menambahkan, ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu), termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon.
Hal itu, dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
bawaslu Lamsel
sosialisasi SE Menpanrb
ASN
netralitas Pemilu2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
