Bawaslu Lampung Temukan Puluhan Ribu Alat Peraga Sosialisasi Melanggar Aturan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

12 Oktober 2023 17:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menyatakan telah menemukan puluhan ribu alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan jelang Pemilu 024, pihaknya menemukan 10.423 APS yang langgar aturan.

APS ini dipasang di beberapa tempat yang sudah ada larangannya. Seperti di pohon, tiang listrik dan jembatan.

“Itu yang kami temukan, totalnya 10.423,” kata Iskardo saat menghadiri Apel 6 Pilar Dalam Rangka Menciptakan Pemilu 2024 Yang Aman Dan Damai di Ballroom Hotel Novotel, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya Bawaslu Lampung bersama aparat pemda di beragai kabupaten/kota telah melakukan pembersihan dengan mencopot APS yang melanggar aturan.

“Kita sudah melaksanakan kegiatan itu, di Pringsewu, Bandarlampung, Lampung Selatan, Waykanan dan seterusnya,” ujarnya.

Sayangnya, kata Iskardo, setelah dilakukan pencopotan, besoknya dipasang lagi oleh bacaleg maupun dari partai politik.

“Oleh karena itu tentu kita berharap perlunya edukasi kepada para peserta pemilu. Kesadaran untuk tidak melanggarnya. Jadi edukasi bukan hanya untuk pemilih tapi lebih-lebih kepada pesertanya,” ujar Iskardo.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan sebanyak 1.402 APS peserta pemilu yang terpasang di sejumlah titik melanggar ketentuan.

Untuk itu, pihaknya telah menyurati pihak partai politik sebanyak tiga kali untuk menurunkan sendiri APS yang masuk dalam kategori melanggar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Iskardo P Panggar

Pemilu 2024

APS

APK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya