Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

6 Januari 2021 13:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang sengketa Pilkada Bandarlampung yang memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah./FOTO DWI DES SAPUTRA
Rilis ID
Suasana sidang sengketa Pilkada Bandarlampung yang memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah./FOTO DWI DES SAPUTRA

RILISID, BANDARLAMPUNG — Majelis pemeriksa sidang sengketa Pilkada Bandarlampung mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Mereka menyatakan Paslon nomor urut 3 ini terbukti TSM (terstruktur, sistematis, massif). 

Hal ini disampaikan pada sidang putusan pelanggaran administrasi TSM,Rabu (6/1/2020). 

Terkait hal tersebut, kuasa hukum paslon nomor urut 3 M. Yunus mengatakan, akan menempuh upaya hukum apakah proses ini berjalan adil atau tidak.

Ia menilai, ada diskriminasi majelis pemeriksa dalam mengambil dasar keputusan dan tidak menimbang pernyataan dari Bawaslu Bandarlampung.

”Ada diskriminasi dalam putusan ini, keterangan Bawaslu Bandarlampung tidak ada satupun yang dijadikan pertimbangan,” ujar M. Yunus.

Untuk langkah selanjutnya, M. Yunus akan menempuh jalur hukum dan akan mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Ahmad Handoko, kuasa hukum Paslon 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengucap syukur atas keputusan majelis pemeriksa yang mengabulkan tuntutannya terhadap paslon nomor 3 Eva Dwiana –Deddy Amarullah.

”Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu dalam hal ini majelis pemeriksa,” ucapnya.

Menurutnya, alat bukti dan dalil dari pihaknya dipertimbangkan sehingga tuntutannya  dikabulkan dengan mendiskualifikasi paslon nomor 3.

Ia akan meminta secepat mungkin keputusan majelis tersebut dan setelah 3 hari penetapan tersebut KPU Bandarlampung dapat menjalankan keputusan tersebut dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya