Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

6 Januari 2021 13:23 WIB
Elektoral | Rilis ID
Suasana sidang sengketa Pilkada Bandarlampung yang memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah./FOTO DWI DES SAPUTRA
Rilis ID
Suasana sidang sengketa Pilkada Bandarlampung yang memutuskan mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah./FOTO DWI DES SAPUTRA

Diketahui, dalam sidang keputusan ini dilakukan dua tahap, pertama pembacaan keputusan dalam perkara money politic Pikada Lampung Tengah, dan keputusan pelanggaran adminsintrasi TSM Pilkada Bandarlampung.

Usai membaca keputusan, seluruh Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengamana kepolisian yang ketat.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya