Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah
Dwi Des Saputra
BANDARLAMPUNG
Diketahui, dalam sidang keputusan ini dilakukan dua tahap, pertama pembacaan keputusan dalam perkara money politic Pikada Lampung Tengah, dan keputusan pelanggaran adminsintrasi TSM Pilkada Bandarlampung.
Usai membaca keputusan, seluruh Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Lampung langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengamana kepolisian yang ketat.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
