Banpol PP Tak Datang, Penertiban APK Batal

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 September 2018 21:21 WIB
Politika | Rilis ID
Penertiban APK oleh Bawaslu Kota Bandarlampung beberapa waktu lalui. FOTO: Dokumentasi Bawaslu
Rilis ID
Penertiban APK oleh Bawaslu Kota Bandarlampung beberapa waktu lalui. FOTO: Dokumentasi Bawaslu

RILISID, Bandarlampung — Penertiban alat peraga kampanye (APK) di kota Bandarlampung yang rencananya dilakukan pada Kamis (13/9/2018), batal. 

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah menyebut, batalnya rencananya tersebut disebabkan personel Banpol PP Kota Bandarlampung tidak hadir. 

Penertiban itu, kata Candrawansyah meliputi 37 titik yang tersebar di Kota Tapis berseri ini. 

"Sedianya hari ini Penertiban APK, namun batal disebabkan personel Pol PP tidak hadir," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Tibum Banpol PP Kota Bandarlampung, Jan Roma tidak mau berkomentar banyak terkait batalnya penertiban APK itu, yang sudah dijadwalkan itu. 

"Tanya saja langsung ke Bawaslu ya, saya tidak mau komentar," jelasnya. 

Perlu diketahui, berdasarkan inventarisir Bawaslu Provinsi Lampung terdapat  37 titik  spanduk  dan baliho alat  peraga kampanye  yang bertebaran di Kota Bandarlampung,  dan sebagian besar merupakan APK  bacaleg.

Spanduk dan baliho di 37 titik   terpasang  diantaranya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Raden Intan, Kartini, Jalan Imam Bonjol, Ryacudu, Rajabasa, Jalan dr Susilo, Untung Suropati, dan beberapa wilayah lainnya. 

Candrawansyah menegaskan baliho di wilayah Kota ini  sudah melanggar aturan karena menampilkan nomor urut serta lambang parpol. Dan masuk kategori kampanye di luar jadwal karena melanggar Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dan pasal 276 UU nomor 7 tahun 2017.

Karena ketika baliho dan banner itu memuat nomor partai dan lambang parpol itu tidak diperkenankan  karena itu sudah masuk kategori kampanye, dan harus diturunkan.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya